Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 34 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending selama bulan Agustus 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, secara umum pelanggaran yang dilakukan oleh 34 perusahaan fintech tersebut antara lain terkait pemenuhan ekuitas minimum, tindak lanjut pemeriksaan atau pemenuhan rekomendasi dan terkait pelaporan kepada OJK seperti laporan bulanan, rencana bisnis dan penggunaan jasa AP/KAP.
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/