KONTAN -
https://www.kontan.co.id/ Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, ada 14,59 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dilayangkan oleh wajib pajak sampai 18 Oktober 2023 yang lalu.
Hanya saja, tingkat kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi (WP OP) non-karyawan masih terbilang rendah.
Pasalnya, baru ada sebanyak 1,5 juta SPT Tahunan yang dilaporkan oleh WP OP non-karyawan atau baru 34,09% dari total 4,4 juta wajib SPT Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyebut sebagian besar wajib SPT non-karyawan merupakan Wajib Pajak UMKM yang memiliki omset setahun di bawah Rp 500 juta.
Untuk itu, DJP senantiasa melakukan edukasi agar para Wajib Pajak UMKM tersebut tetap dapat memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunannya.
#kontan #kontantv #kontannews
#DJP #Pajak #UMKM #Kemenkeu
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/ Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/ Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/