Peminjam Fintech Harus Lolos SLIK/BI Checking, Cek Daftar Pinjol Resmi OJK Juli 2025


Selasa, 08 Juli 2025 | 16:41 WIB | dilihat

Pinjaman online atau fintech peer to peer lending telah menjadi bagian penting dari kehidupan finansial kita. Namun, ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan ini.

Salah satunya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Ini adalah sistem yang harus dilalui oleh setiap peminjam pinjaman online.

OJK telah menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, penyelenggara pinjaman online wajib menjadi pelapor SLIK. Ini adalah bagian dari upaya OJK untuk memperkuat manajemen risiko di industri fintech lending.


Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved