Apakah THR Pekerja Dipotong Pajak? Cek Penjelasan Kemnaker


Senin, 17 April 2023 | 17:46 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Sebagian besar pekerja sudah menerima tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan masing-masing menjelang Lebaran.

Ketentuan THR sendiri tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Namun demikian, beberapa pekerja mendapati bahwa THR yang diterima telah berkurang karena dipotong pajak.

Lantas, benarkah saat ini THR kena potong pajak?

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menegaskan, THR bagi pekerja atau buruh tidak boleh dipotong.

#kontan #kontantv #kontannews
Pajak #THR #PPh #Tunjangan


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved