MKD Jatuhkan Sanksi Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Terkait Pelanggaran Etik


Kamis, 06 November 2025 | 14:20 WIB | dilihat

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota dewan nonaktif, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Nasdem, serta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari Fraksi PAN. Ketiganya dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman pemberhentian atau penonaktifan sementara tanpa menerima hak keuangan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKD pada Rabu, 5 November 2025, setelah proses pemeriksaan yang berlangsung selama empat jam. Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menjelaskan bahwa Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama 3 bulan, Eko Patrio selama 4 bulan, dan Ahmad Sahroni selama 6 bulan. Sementara itu, dua anggota lain yang turut diperiksa, yakni Adies Kadir (Golkar) dan Uya Kuya (PAN), tidak terbukti melanggar kode etik.

Menanggapi keputusan ini, Ahmad Sahroni menyatakan menerima putusan MKD dan mengaku akan menjadikannya sebagai bahan introspeksi diri. Sementara Nafa Urbach dan Eko Patrio belum memberikan tanggapan usai sidang.

#MKD #DPR #AhmadSahroni #NafaUrbach #EkoPatrio #PartaiNasdem #PAN #KodeEtikDPR #SidangEtik #ParlemenIndonesia #PolitikNasional #BeritaDPR #SanksiEtik #BeritaTerkini #PolitikIndonesia #AdangDaradjatun #UyaKuya #AdiesKadir #Nasdem #Golkar #EtikaPejabat #BeritaPolitik #IsuParlemen #TransparansiDPR


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved