Terdampak Pajak Minimum Global, Pemerintah Revisi Tax Holiday untuk Pengusaha


Sabtu, 05 Oktober 2024 | 21:34 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah Indonesia siap mengadopsi pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15% mulai tahun depan. Oleh karena itu, saat ini pemerintah akan melakukan revisi ketentuan fasilitas tax holiday sejalan dengan penerapan pajak minimum global tersebut. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, fasilitas tax holiday yang akan berikan oleh pemerintah dirancang agar pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak tidak lebih rendah dari tarif efektif minimum sebesar 15%. "Kalau untuk konteks Indonesia berarti kalau PPh Badan kita adalah 22% maka tax holiday-nya maksimum sampai 15%. Jadi kita bisa berikan 7%, 22% dikurangi 15%. Itu konteks tax holiday ke depan," ujar Febrio kepada awak media di Kantor Kemenkeu, Jumat (4/10).

#kontan #kontannews #kontantv

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved