Tarif Grab Dikabarkan Naik Usai Komisi Aplikator Dipangkas 8 Persen, Garda Ojol Minta Penjelasan


Rabu, 15 Juli 2026 | 23:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kabar kenaikan tarif Grab menjadi perhatian setelah muncul laporan dari sejumlah pengemudi dan pelanggan usai diterapkannya Perpres Nomor 17 Tahun 2026 mengenai potongan komisi aplikator menjadi 8 persen.

Garda Indonesia mengaku masih melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut dan meminta pihak aplikator memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perubahan komponen tarif.

Apakah tarif benar-benar naik? Siapa yang diuntungkan dari kebijakan ini? Simak ulasan lengkapnya dalam video ini.

#Grab #Ojol #GardaIndonesia #TarifGrab #OjekOnline #DriverOjol #Perpres2026 #TransportasiOnline #BeritaEkonomi #NewsIndonesia
#kontantv #kontan #kontannews
 _________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved