Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa penurunan tarif impor Amerika Serikat (AS) dari 32% menjadi 19% bisa berlaku sebelum 1 Agustus 2025.
Ia menyebut, pemberlakuan tarif tersebut akan bergantung pada joint statament yang akan dikeluarkan oleh kedua negara. Jadi, terhadap negara yang sudah berhasil mencapai kesepakatan tarif, maka sudah tidak berlaku lagi tenggat waktu 1 Agustus.