Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengungkapkan bahwa rencana penerapan bea keluar untuk batubara akan memakai skema yang berbeda dengan emas. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno menjelaskan, bea keluar batubara hanya akan dipungut jika harga batubara global menembus ambang tertentu, sementara untuk emas tarifnya sudah dipatok 15 persen. Saat ini pemerintah tengah merumuskan formula dan tarif bea keluar batubara, dengan angka acuan yang disebut sudah tersedia tetapi belum dapat dipublikasikan karena masih harus diuji agar industri tetap bertahan sekaligus penerimaan negara tetap optimal, tanpa membuat pelaku usaha kolaps oleh beban baru.
Ketua Indonesia Mining Association Hendra Sinadia mengingatkan bahwa pelaku tambang tidak bisa mengontrol harga batubara di pasar global, sementara sekitar 70 persen produksi Indonesia masih bergantung pada ekspor dan kontribusi ke negara sudah besar lewat royalti dan pajak lain. Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menilai bea keluar justru berpotensi menambah tekanan biaya, apalagi harga untuk pasar domestik yang hanya menyerap 30 sampai 32 persen produksi dipatok jauh di bawah harga internasional, yakni sekitar 70 sampai 90 dolar AS per ton meski tren global sedang melemah. Di tengah target penerimaan negara dan kekhawatiran dunia usaha ini, mampukah pemerintah menemukan titik seimbang agar rencana bea keluar batubara tidak memukul daya saing produsen nasional di pasar ekspor?
#ESDM #Batubara #BeaKeluar #TriWinarno #IMA #APBI #HendraSinadia #GitaMahyarani #Minerba #KontanNews