Langkah baru akan dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencegah dan menangani kasus penipuan transaksi uang. OJK akan membentuk Anti Scam Centre bernama Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (Pusaka). Pembentukan itu dilakukan bersama dengan kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, Jumat 23 Agustus 2024.
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/