Dokumen Kolonial Ini Jadi Dasar Gugatan Hotel Sultan, Apa Itu Eigendom?


Senin, 06 Juli 2026 | 20:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Sengketa lahan Hotel Sultan kembali memanas.

Setelah bertahun-tahun melibatkan pemerintah dan PT Indobuildco, kini muncul pihak yang mengaku sebagai ahli waris sah pemilik tanah.

Penggugat mengklaim lahan Hotel Sultan masih merupakan milik RM Koesno, keturunan Pakubuwana VIII, berdasarkan dokumen Eigendom Verponding yang diterbitkan pada tahun 1938.

Lalu, apa sebenarnya Eigendom Verponding?

Eigendom Verponding merupakan bukti hak milik tanah pada masa Hindia Belanda.

#kontan #kontantv #kontannews #HotelSultan #Eigendom #HakEigendom #SengketaLahan #GBK #DokumenKolonial #HukumPertanahan #AsetNegara #HukumIndonesia #BeritaNasional #KabarIndonesia #SejarahIndonesia #Properti #BreakingNews #NewsUpdate #HeadlineNews #UpdateIndonesia #IsuNasional #PolitikIndonesia #ViralNews


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved