Hakim vonis penjara seumur hidup tiga eks bos Jiwasraya


Selasa, 13 Oktober 2020 | 13:41 WIB | dilihat

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan tiga mantan bos PT Asuransi Jiwasraya bersalah dalam kasus korupsi dan menjatuhkan vonis dihukum penjara seumur hidup.



Mereka adalah eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, serta eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.



Dengan putusan tersebut majelis hakim mengganjar ketiga terdakwa kasus Jiwasraya dengan putusan pidana maksimal.



Padahal dalam tuntutannya, jaksa cuma menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Harry Prasetyo. Terhadap Hendrisman, jaksa menuntut pidana penjara 20 tahun dan kepada Syahmirwan, 18 tahun penjara.



Hakim tidak menjatuhkan pidana denda yang diminta jaksa senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.



Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga memerintahkan jaksa penuntut umum merampas sebagian aset milik tiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya tersebut.



Sementara dua terdakwa lain di luar manajemen Jiwasraya masih belum menghadapi sidang tuntutan. Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat belum masuk dalam agenda tuntutan. Benny belum menjalani sidang tuntutan karena terkonfirmasi positif Covid-19 sedangkan Heru sedang dirawat karena sakit. Jaksa Penuntut Umum masih menunggu kesiapan kedua terdakwa.



#KontanTV #VonisMantanBosJiwasraya #KorupsiJiwasraya



Video Terkait

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved