Kabar baik untuk wajib pajak Indonesia yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memutuskan mengundurkan implementasi secara penuh pemadanan NIK menjadi NPWP pada pertengahan tahun depan.