Info penting untuk pemilik dan manajemen perusahaan asuransi.
Perusahaan asuransi harus siap-siap menambah modal guna memenuhi ketentuan modal minimal yang berlaku tahun 2026 dan 2028.
Aturan modal minimum itu tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/