KPK berhentikan pegawai yang tak lolos TWK pada 30 September


Jumat, 17 September 2021 | 13:12 WIB | dilihat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan dengan hormat sebanyak 56 pegawai setelah dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Adapun, TWK tersebut merupakan bagian dari alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).



Peralihan pegawai KPK menjadi ASN dilaksanakan sesuai dengan desain manajemen ASN yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.



Batas akhir pegawai KPK harus menjadi ASN adalah per 1 November 2021. Namun KPK memilih 30 September 2021 untuk memberhentikan pegawai yang tidak lolos tersebut.



#KONTANTV #KPK #PemberhentianPegawaiKPK



Video Terkait

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved