4 Tahun, Pungli di Rutan KPK Rp 6,3 Miliar | KONTAN News


Sabtu, 16 Maret 2024 | 14:13 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), satu-satunya lembaga pemerintah yang selama ini dianggap suci dari praktik KKN, akhirnya ternodai juga.

Lembaga yang tugasnya memberantas praktik KKN, malah terjadi pungutan liar alias pungli di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

Dilansir dari Kompas.com, nilai pungli atas tahanan korupsi di Rutan Cabang KPK mencapai Rp 6,3 miliar.

Jumlah tersebut merupakan temuan sementara yang diduga dinikmati para tersangka dalam rentang waktu 2019-2023.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 15 Maret 2024.

Uang hasil memeras itu dinikmati mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK 2018-2022 Hengki hingga Kepala Rutan 2022-2024 Achmad Fauzi.

Keduanya termasuk dalam 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.

“Besaran jumlah uang yang diterima Hengki dan kawan-kawan sejumlah sekitar Rp 6,3 miliar,” kata Asep.

Asep mengatakan, tim penyidik masih akan menelusuri dan mendalami aliran uang dan penggunaan uang panas tersebut.

Adapun perkara pungli di Rutan KPK mulai terjadi sejak sekitar 2019, diprakarsai oleh Hengki.

Hengki merupakan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ia meminta uang Rp 300.000 hingga Rp 20 juta jika para tahanan yang ingin mendapatkan percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, hingga bocoran sidak.

Tahanan KPK yang tidak menyetor akan dibuat tidak nyaman dengan berbagai tindakan.

#kontantv #kontan #kontannews #kpk #rutan #pungli
_____________________
Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved