KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Gugatan perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, terhadap Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dinyatakan menang oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengatakan bahwa putusan sela atas gugatan PT Indobuildco di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah membatalkan surat tagihan royalti Setneg dan surat permintaan Setneg untuk pengosongan Hotel Sultan.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menyampaikan gugatan diajukan karena ada cacat prosedur dan cacat substantif dalam penerbitan surat-surat yang dikeluarkan Kementerian Sekretariat Negara terkait pengosongan lahan HGB Nomor 26/Gelora, HGB Nomor 27/Gelora, dan penagihan royalti.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan perdata PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensneg) terkait kepemilikan Hotel Sultan yang diklaim berdiri di atas tanah negara yang sah diberikan melalui Hak Guna Bangunan (HGB).
Lewat dua perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. dan 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, hakim ketua Guse Prayudi menyatakan negara adalah pemilik sah lahan dan hotel Sultan yang berada di kawasan kompleks GBK tersebut.
#kontan #kontantv #kontannews
PTUN #Hotel #Travel #Sultan