KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, baru-baru ini mengancam akan mengenakan tarif tambahan bagi negara yang menerapkan pajak digital.
Lantas, bagaimana dengan Indonesia? Sebagai negara yang mulai mengoptimalkan pemungutan pajak dari ekonomi digital, ancaman ini tentu menjadi perhatian.
Menurut Deputi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Edi Prio Pambudi, skema pajak digital yang sedang dipersiapkan pemerintah berbeda dengan yang dimaksud oleh Trump.
Pemerintah memang tengah mempersiapkan langkah optimalisasi penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Namun, tidak semua aktivitas digital akan dikenakan pajak.
Edi juga menambahkan, ancaman Trump tersebut masih bersifat wacana dan belum ada keputusan resmi mengenai penerapan tarif tambahan bagi negara yang menerapkan pajak digital.
#kontan #kontantv #kontannews
pajak #Ekonomi #trump #prabowo