Ojol dan Kurir Berhak Dapat THR, Ini Penjelasan Kemnaker | KONTAN News


Selasa, 19 Maret 2024 | 12:36 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ini lantaran pengemudi ojol dan kurir logistik termasuk ke dalam pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri.

Indah menyebutkan, pihaknya telah memberitahukan informasi ini ke para aplikator atau penyedia platform ojol untuk membayar THR kepada para pengemudinya.

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar para pengusaha memberikan THR Lebaran 2024 paling lambat 7 hari sebelum lebaran atau H-7 Lebaran.

Selain itu, dia juga menyatakan agar para pengusaha membayarkan THR pekerja atau buruh secara penuh alias tidak dicicil.

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," kata Ida.

"Sekali lagi ini saya minta kepada perusahaan untuk memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini (tidak mencicil THR)," sambungnya.

Dia menjelaskan, golongan pekerja yang wajib mendapatkan THR Lebaran ialah pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian, pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum Lebaran.

Terakhir, pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

#kontantv #kontan #kontannews #ojol #ojekonline #kurir #thr #2024

_____________________
Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved