KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Polemik jual-beli melalui social commerce seperti TikTok terjawab.
Pemerintah melarang social commerce untuk berjualan.
Social commerce hanya boleh untuk sarana promosi.
Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Larangan social commerce berjualan itu akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020.
#mendag #tiktok #ecommerce