RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas di Komisi III DPR


Selasa, 20 Januari 2026 | 10:38 WIB | dilihat

Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, sebuah regulasi yang dirancang untuk tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara dari kejahatan bermotif keuntungan finansial. Draf RUU ini memuat 8 bab dan 62 pasal, yang mengatur ruang lingkup tindak pidana, jenis dan kriteria aset yang dapat dirampas, hingga pembentukan lembaga pengelola aset dan kerja sama internasional.

Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati menegaskan bahwa pembahasan tidak akan dikebut tanpa partisipasi publik. Tim Badan Keahlian DPR kini masih mematangkan naskah akademik, termasuk 16 pokok pengaturan mulai dari asas, metode perampasan aset, tata cara pengelolaan, hingga mekanisme bagi hasil dengan negara lain. Setelah belasan tahun mengendap sejak diusulkan pemerintah pada 2012, RUU ini kembali masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026. Mampukah kali ini RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan dan menjadi senjata efektif memberantas kejahatan berbasis uang di Indonesia?

#RUUPerampasanAset #KomisiIII #DPRRI #PemberantasanKorupsi #AsetTindakPidana #PPATK #HukumPidana #Prolegnas #ReformasiHukum #KontanNews


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved