close (x)
Daftar
login
K
Home
Bidik
Data Visual
Executive Insight
Jelajah Ekonomi
News
Podcash
Prediksi Pasar Saham
K
Home
Bidik
Data Visual
Executive Insight
Jelajah Ekonomi
News
Podcash
Prediksi Pasar Saham
Daftar
Login
Ingat! Doorprize Dari Luar Negeri Harus Bayar Bea Masuk dan Pajak
Rabu, 26 Februari 2025 | 20:30 WIB
| dilihat
KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Info penting untuk Anda yang sering mendapatkan hadiah undian atau doorprize dari luar negeri.
Bersiap-siaplah merogoh dompet untuk membayar biaya masuk dan pajak atas doorprize tersebut.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang berlaku muali Maret tahun 2025.
#doorprize #beacukai #pajak
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/
Video Terkait
Investor Raksasa dari Luar Negeri Mulai Borong Saham Milik Grup Bakrie
04 Desember 2024
Investor Raksasa dari Luar Negeri Mulai Borong Saham Milik Grup Bakrie
04 Desember 2024
Ada Udang-Tuna-Rumput Laut, Ini Produk Perikanan RI yang Laris Di Luar Negeri
17 Desember 2024
Ada Udang-Tuna-Rumput Laut, Ini Produk Perikanan RI yang Laris Di Luar Negeri
18 Desember 2024
Pengakuan Menteri Keuangan: Rusia Gunakan Bitcoin untuk Perdagangan Luar Negeri
26 Desember 2024
Prabowo Resmikan Bank Emas, Diharapkan Menambah PDB Rp 245 Triliun
Kejagung Sita Rp 565 Miliar Dari Tersangka Dugaan Korupsi Kasus Impor Gula
Jadi Tersangka Korupsi Minyak, Ini Dia Harta Kekayaan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan
Ada Tambahan, Investasi Swasta di IKN Tembus Rp 59,65 Triliun
RON Tidak Berubah, Pertamina Beberkan Alasan Penambahan Zat Aditif ke Pertamax
Kepala SKK Migas Ungkap Skema Blending dalam BBM Diperbolehkan
Ekonomi Suram, Aliran Modal Asing Hengkang Capai Rp 13,1 Triliun Sejak Awal Tahun
Sitemap
|
Profile
|
Term of Use
|
Pedoman Pemberitaan Media Siber
|
Privacy Policy
2018 © Kontan.co.id All rights reserved