Ramai Dikeluhkan Seller, DJP Siap Evaluasi Pajak 0,5% di Marketplace


Selasa, 04 Agustus 2026 | 05:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen melalui marketplace terus menjadi sorotan. Baru beberapa hari diterapkan, aturan ini sudah memicu banyak keluhan dari para penjual online.

Sejak mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, media sosial dipenuhi unggahan seller yang menunjukkan adanya potongan PPh Pasal 22 pada setiap transaksi.

Banyak penjual mengaku pendapatan bersih mereka berkurang.

#kontan #kontannews #kontantv


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved