KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan tengah menyiapkan Peraturan Menteri Kesehatan baru yang akan mempermudah akses layanan BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini akan menghapus keharusan rujukan berjenjang dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama untuk kasus tertentu, demi mempercepat penanganan pasien.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, membenarkan adanya wacana penyederhanaan rujukan tersebut.
Untuk kasus gawat darurat misalnya, pasien tidak perlu lagi mengurus rujukan berjenjang dari FKTP.
Jika pasien membutuhkan transplantasi ginjal, pasien tidak perlu membuang waktu dirujuk ke Rumah Sakit tipe D atau C.
#kontan #kontantv #kontannews
BPJS #Kesehatan #Ketenagakerjaan #Fasilitas