PT Pegadaian (Persero) resmi menjadi bank emas pertama di Indonesia pada Sabtu 4 Januari 2025.
Hal ini setelah terbitnya surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-325/PL.02/2024, yang menyetujui Pegadaian untuk melaksanakan kegiatan usaha bank emas atau bulion.
Setelah mendapat izin usaha bulion, Pegadaian bisa melakukan kegiatan usaha seperti deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi maupun perdagangan emas.