KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Pemerintah harus menggratiskan biaya sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) swasta.
Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah daerah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah swasta.
Putusan itu diketok hakim MK pada sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).
Diketahui, permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
#kontan #kontantv #kontannews
#SD #SMP #Prabowo #Sekolah
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/