Musik di Acara Pernikahan Kena Royalti? Ini Jawaban Menkum


Selasa, 19 Agustus 2025 | 18:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan bahwa pemutaran lagu di ruang nonkomersial, seperti acara hajatan atau pernikahan, tidak dikenakan kewajiban royalti.

Hal ini dikarenakan pemutaran musik tersebut tidak untuk dikomersialkan.

Namun, kondisi ini berbeda dengan kafe maupun restoran.

Menurut Supratman, tempat-tempat komersial seperti ini tetap wajib membayar royalti atas musik yang diputar karena mengambil untung.

Supratman juga menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin pemberlakuan royalti memberatkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM.

#musik #royalti #acara #pernikahan


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved