Rekor, Sudah 4 Gubernur Riau Ditangkap KPK. Ini Dia Daftarnya!


Selasa, 04 November 2025 | 15:27 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Provinsi Riau menjadi salah satu daerah yang paling sering berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tercatat sudah empat gubernur daerah ini yang terjerat skandal korupsi dan harus menjalani proses hukum di KPK.

Terbaru adalah Gubernur Riau Abdul Wahid yang kemarin ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Abdul diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait dengan proyek PUPR di Provinsi Riau.

Politisi PKB itu telah tiba di Jakarta untuk jalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (4/11) pagi sekitar pukul 09.35 WIB.

Ditahan bersama 9 orang lainnya, status hukum Abdul Wahid belum diumumkan oleh KPK.

Kendati begitu, KPK memastikan kalau Abdul Wahid terlibat dalam korupsi proyek PUPR di Riau.

Sebelum Abdul Wahid, lembaga antirasuah itu juga telah menciduk tiga Gubernur Riau pada era yang berbeda lantaran terlibat kasus korupsi.

Jadi, total sudah ada empat Gubernur Riau yang diciduk KPK.

Saleh Djasit adalah Gubernur Riau pertama yang ditangkap KPK pada tahun 2008 silam.

Saat itu, ia sebenarnya sudah menjadi anggota DPR. Namun, ia ditangkap KPK dalam posisinya sebagai Gubernur Riau periode 1998-2003.

Dia diduga terlibat korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Pemerintah Provinsi Riau dengan nilai proyek Rp 15 miliar.

Tindak korupsi yang dilakukan Saleh telah merugikan negara lebih dari Rp4 miliar. Pada tahun 2008, Pengadilan Tipikor memvonisnya empat tahun penjara atas kasus tersebut.

Kemudian gubernur Rusli Zainal yang terjerat kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII Riau. Dia juga terlibat penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu.

Rusli menerima suap dan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan kehutanan dan proyek pembangunan. Dia divonis 14 tahun penjara, kemudian diringankan menjadi 10 tahun setelah melalui Peninjauan Kembali (PK).

Annas Maamun, Gubernur Riau periode tahun 2014–2019 juga diciduk KPK.

Dia juga terjerat dengan dua kasus. Pertama kasus alih fungsi lahan/hutan di Provinsi Riau. Tujuannya merevisi kawasan hutan agar perkebunan sawit milik penyuapnya keluar dari kawasan hutan.

Modus menerima suap dari pengusaha untuk memuluskan revisi status kawasan hutan dalam Rancangan Perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau.

Pengadilan Tipikor Bandung kemudiam menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Annas Maamun.

Annas kemudian mendapat grasi atau pengurangan hukuman dari Presiden Joko Widodo pada saat itu. Annas pun bebas pada 21 September 2020.

Namun dia kembali ditangkap pada Maret 2022 terkait kasus suap anggota DPRD Riau dan divonis 1 tahun di PN Tipikor Pekanbaru.

#kontan #kontannews #kontantv #gubernurriau #ditangkap #kpk #korupsi


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved