PT Toba Pulp Lestari Sebut Belum Terima Surat Pencabutan Izin


Kamis, 22 Januari 2026 | 12:18 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah mencabut izin PT Toba Pulp Lestari bersama 27 perusahaan lain yang ada di Indonesia.

Namun hingga kini, manajemen perusahaan bubur kertas tersebut belum menerima surat tertulis.

Dalam keterbukaan informasi publik, manajemen menyatakan, mereka belum mendapat pemberitahuan resmi dari pemerintah terkait pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) milik perseroan.

Perseroan mengetahui adanya pernyataan itu melalui konferensi pers Satgas PKH yang disiarkan secara langsung melalui media yang memuat daftar sejumlah perusahaan yang disebutkan izinnya dicabut.

Salah satu nama perusahaan yang muncul dalam daftar itu adalah PT Toba Pulp Lestari.

Namun demikian, sampai saat ini manajemen Toba Pulp mengaku belum menerima surat terkait pencabutan perizinan tersebut.

Kepala Komunikasi Perusahaan PT TPL Salomo Sitohang mengatakan, Toba Pulp kini sedang melakukan klarifikasi dan koordinasi secara aktif dengan Kementerian Kehutanan, serta instansi terkait untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, serta implikasi dari pernyataan Pemerintah dimaksud.

Menurutnya, kegiatan industri pengolahan pulp Perseroan memiliki izin usaha yang masih berlaku secara sah.

Seluruh bahan baku kayu yang digunakan dalam kegiatan industri tersebut berasal dari hasil pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH Perseroan sendiri.

Oleh karena itu, ketika pencabutan izin PBPH tersebut benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri Perseroan.

Pernyataan Pemerintah tersebut berpotensi berdampak pada kegiatan pemanenan kayu sebagai sumber bahan baku utama industri Perseroan.

Hingga saat ini, Perseroan masih menunggu keterangan resmi dalam bentuk keputusan tertulis dari Pemerintah. Karena itu perusahaan belum dapat menyimpulkan dampak hukum secara definitif.

Perseroan sedang melakukan klarifikasi dan upaya administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penghentian kegiatan usaha berpotensi memberikan dampak pada tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, serta masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas Perseroan.

#kontan #kontannews #kontantv


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved