KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Upaya penindakan terhadap penyelundupan rokok ilegal terus dilakukan.
Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe B Batam telah menindak 233 penyelundupan hingga Mei 2024.
Adapun total jumlah penindakan tersebut memiliki nilai barang sebesar Rp 11,53 miliar.
Sekmentara itu, estimasi kerugian negara mencapai Rp 1,65 miliar.
Otoritas juga telah menetapkan 7 tersangka dari total penyidikan.
#rokok #ilegal #beacukai #tembakau