Punya kendaraan listrik? Ini syarat untuk pengisian daya di rumah


Kamis, 19 November 2020 | 15:24 WIB | dilihat

Demi memaksimalkan penggunaan kendaraan listrik di masyarakat, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan pengisian daya dapat dilakukan di rumah masing-masing dengan sejumlah ketentuan.



Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengungkapkan pengisian daya sejatinya dapat dilakukan di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).



Kendati demikian, bagi masyarakat yang hendak mengisi daya kendaraan listrik di rumah juga dimungkinkan selama memenuhi ketentuan yang ada khususnya terkait daya listrik tiap rumah.



Produsen motor listrik, Gesits menerangkan, isi ulang motor listrik keluaran Gesits membtuhkan daya maksimal 450 watt. Artinya, pengisian dirumah dapat dilakukan jika kapasitas listrik minimal 900 VA.



Sementara mobil listrik keluaran Wuling membutuhkan daya 2.200 watt dengan waktu pengisian normal 7 sampai 8 jam dan daya sekitar 3.300 watt untuk fast charging dengan durasi pengisian sekitar 3 sampai 4 jam.



Adapun, untuk mobil listrik keluaran Hyundai disebut membutuhkan daya sekitar 1.760 watt. Untuk itu dibutuhkan kapasitas listrik 2.200 VA.



Menurutnya, masyarakat sebaiknya menaikan kapasitas daya listrik di rumah guna memungkinkan pengisian kendaraan listrik pribadi.



Apalagi, tarif yang dikenakan terbilang sama khususnya untuk kapasitas 1.300 VA dan 5.500 VA yakni Rp 1.444,7 per kWh.



#KontanTv #DayaListrikRumah #PLN



Video Terkait

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved