Pemerintah Alokasikan Subsidi Pajak untuk Dunia Usaha Rp 8,2 Triliun Pada 2025


Selasa, 10 September 2024 | 16:35 WIB | dilihat
Pemerintah akan mengalokasikan subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk dunia usaha sebesar Rp 8,2 triliun pada tahun 2025.

Rencana anggaran subsidi pajak ditanggung pemerintah ini lebih rendah jika dibandingkan dengan anggaran subsidi pajak DTP dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar Rp 8,31 triliun.

"Adanya insentif perpajakan yang selektif untuk dunia usaha untuk bidang-bidang yang ingin kita dorong," ujar Direktur Jendaral Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata dalam Rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Selasa (10/9).



Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved