KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Pemerintah Indonesia telah resmi menaikkan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dari 7,5% menjadi 10% mulai 17 Mei 2025.
Kebijakan ini menuai perhatian dari pelaku industri kelapa sawit, termasuk Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI.
Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menyampaikan bahwa penambahan tarif tersebut akan berdampak langsung terhadap daya saing industri sawit nasional, harga jual di pasar global, dan kesejahteraan petani sawit.
#ekspor #cpo #kelapasawit
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/