KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat atau US Food and Drug Administration memberlakukan persyaratan impor baru untuk udang dan rempah-rempah asal Indonesia, setelah ditemukan kasus kontaminasi radioaktif pada beberapa pengiriman sebelumnya.
Melansir Reuters, dalam pernyataan yang diunggah di situs resmi pada Sabtu (waktu Indonesia), FDA menyebutkan bahwa aturan sertifikasi impor dari sejumlah wilayah di Indonesia mulai berlaku pada 31 Oktober 2025.
Persyaratan baru ini mewajibkan perusahaan yang masuk dalam daftar merah (red list) dan terbukti memiliki kontaminasi Caesium 137 untuk melibatkan pihak ketiga yang terakreditasi dalam memverifikasi pengendalian unsur radioaktif tersebut.
#kontannews #kontan #kontantv #bpom #impor #as #udang #rempah