Menkeu Terima Setoran Pemulihan Aset Rp 1,025 Triliun, Ada dari Eks Koruptor Eddy Tansil


Senin, 15 Juni 2026 | 16:15 WIB | dilihat

https://www.kontan.co.id/

Kejaksaan Agung berhasil menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai lebih dari Rp1 triliun kepada Kementerian Keuangan hasil pemulihan aset negara.

Dana tersebut berasal dari hasil lelang aset, penelusuran tanah dan bangunan, serta pengembalian aset dari berbagai perkara korupsi, termasuk kasus Edi Tansil yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Menteri Keuangan menegaskan bahwa hak negara atas aset hasil tindak pidana tidak akan hilang oleh waktu dan akan terus dikejar hingga kembali ke kas negara.

Simak bagaimana sinergi Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan berhasil menyelamatkan aset negara untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

#KejaksaanAgung #Kejagung #BadanPemulihanAset #BPAFair2026 #SriMulyani #STBurhanuddin #PNBP #AsetNegara #Korupsi #EdiTansil #PemulihanAset #KeuanganNegara #KasNegara #BeritaIndonesia #HukumIndonesia #PemberantasanKorupsi #FiskalNegara #Indonesia #BeritaTerkini #KontanTV


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved