KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Kabar gembira untuk pelaku dan konsumen mobil listrik.
Pemerintah resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik yang diproduksi lokal.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.
#ppn #mobillistrik #kendaraan #buslistrik
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/