Diskon PPN Mobil Listrik 2024 Resmi Berlaku | Kontan News


Rabu, 21 Februari 2024 | 17:01 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kabar gembira untuk pelaku dan konsumen mobil listrik.

Pemerintah resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik yang diproduksi lokal.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.

#ppn #mobillistrik #kendaraan #buslistrik

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved