Real Estate Indonesia atau REI memberikan pandangan positif terhadap keputusan pemerintah yang memperpanjang insentif pajak properti berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN-DTP 100% hingga akhir tahun ini.
Wakil Ketua Umum DPP REI, Bambang Ekajaya, menyebutkan bahwa terobosan PPN-DTP 100% untuk properti menjadi insentif yang langsung dirasakan oleh pembeli properti nonsubsidi.
Pembeli nonsubsidi hanya perlu membayar harga net properti tanpa tambahan pajak 10%. Ini berarti, mereka secara langsung mendapatkan diskon 10%. Bagi pengembang, insentif ini juga menguntungkan untuk menghabiskan stok unit-unit yang ada, baik rumah tapak, apartemen, ruko, rukan, maupun ruang kantor.