Ada Insentif Pajak, Pemprov DKI Rogoh Rp 2,7 Triliun untuk per Juli 2025


Sabtu, 30 Agustus 2025 | 08:23 WIB | dilihat

Pemprov DKI Jakarta menyalurkan insentif pajak senilai Rp 2,7 triliun hingga Juli 2025. Insentif ini diberikan dalam bentuk pembebasan, pengurangan, dan keringanan pajak untuk mendukung kepemilikan rumah pertama, proyek strategis nasional, serta percepatan penggunaan kendaraan listrik. Sektor properti menjadi penerima manfaat terbesar, disusul transportasi berkelanjutan melalui insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Listrik.


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved