Kebijakan pemerintah yang mewajibkan pekerja membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) 2,5% per bulan menimbulkan polemik. Tak hanya pengusaha yang keberatan dengan kebijakan itu.
Para buruh juga menolak jika gaji bulanan dipotong lagi untuk iuran Tapera. Pasalnya, iuran yang akan mengendap puluhan tahun itu dinilai lebih banyak merugikan dari manfaatnya. Hal itu disampaikan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat, Selasa 28 Mei 2024.
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/