KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil memulangkan dan menahan tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dengan menggunakan fintech peer-to-peer lending PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto Gunadi.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yuliana mengatakan, dalam proses penegakan hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dalam menjerat tersangka.
Ia menambahkan, tersangka diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree).
Dana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi.
Selama tahap penyidikan, tersangka tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar.
#kontan #kontantv #kontannews
Investree #Skandal #Korupsi #OJK