KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memprotes kebijakan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 5 persen atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
KSPSI menilai JHT merupakan tabungan pekerja yang berasal dari potongan gaji selama bertahun-tahun, sehingga tidak semestinya kembali dikenai pajak saat dicairkan, terutama ketika pekerja memasuki masa pensiun atau terkena PHK.
Simak penjelasan lengkapnya dalam video ini.
#JHT #BPJSKetenagakerjaan #KSPSI #Buruh #PajakJHT #Pekerja #PHK #Pensiun #Ketenagakerjaan #BeritaNasional #NewsUpdate #indonesianculture