KSPSI Protes Pajak 5% Dana JHT! Buruh: Itu Tabungan Kami, Bukan Penghasilan Baru


Selasa, 30 Juni 2026 | 14:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memprotes kebijakan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 5 persen atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

KSPSI menilai JHT merupakan tabungan pekerja yang berasal dari potongan gaji selama bertahun-tahun, sehingga tidak semestinya kembali dikenai pajak saat dicairkan, terutama ketika pekerja memasuki masa pensiun atau terkena PHK.

Simak penjelasan lengkapnya dalam video ini.

#JHT #BPJSKetenagakerjaan #KSPSI #Buruh #PajakJHT #Pekerja #PHK #Pensiun #Ketenagakerjaan #BeritaNasional #NewsUpdate #indonesianculture


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved