OJK Beri Restu Bank Danamon untuk Jadi Induk Konglomerasi Keuangan MUFG di Indonesia


Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:59 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Otoritas Jasa Keuangan telah menyetujui PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Operasional atas Konglomerasi Keuangan MUFG.

Keputusan ini tertuang pada surat Otoritas Jasa Keuangan No SR-12/KS.13/2025 tanggal 8 Juli 2025.

Selain itu, ada juga Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP5/KS.t/2025 tanggal 24 Juni 2025 tentang Persetujuan PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Operasional atas Konglomerasi Keuangan MUFG.

#ojk #bank #danamon #keuangan #multifinance


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved