KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Otoritas Jasa Keuangan telah menyetujui PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Operasional atas Konglomerasi Keuangan MUFG.
Keputusan ini tertuang pada surat Otoritas Jasa Keuangan No SR-12/KS.13/2025 tanggal 8 Juli 2025.
Selain itu, ada juga Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP5/KS.t/2025 tanggal 24 Juni 2025 tentang Persetujuan PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Operasional atas Konglomerasi Keuangan MUFG.
#ojk #bank #danamon #keuangan #multifinance