KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penetapan ini menambah sorotan publik terhadap dirinya, termasuk soal harta kekayaan yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 31 Maret 2024, total kekayaan Riva Siahaan tercatat mencapai Rp 18,9 miliar.
Harta tersebut terdiri dari berbagai aset, mulai dari properti, kendaraan mewah, hingga kas dan investasi.
Menurut laporan yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berikut rincian kekayaan Riva Siahaan.
#kontan #kontantv #kontannews
#Pertamina #Minyak #BBM #Pertamax
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/