KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Perburuan terhadap tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos, memasuki babak baru.
Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan Tannos untuk menggugat keputusan ekstradisi dirinya ke Indonesia.
Dalam putusan yang terbit pada 29 Mei 2026, Hakim Aidan Xu menyatakan bahwa Tannos tidak memiliki dasar bukti yang cukup untuk mengajukan peninjauan yudisial terhadap keputusan Menteri Hukum Singapura yang melanjutkan proses ekstradisi atas permintaan pemerintah Indonesia.
Simak fakta lengkapnya dalam video ini.
#kontan #kontantv #kontannewmedia #kontannews