Purbaya: Redenominasi Rupiah Kebijakan Bank Sentral, Bukan Menteri Keuangan


Rabu, 12 November 2025 | 10:47 WIB | dilihat

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi rupiah tidak akan diberlakukan dalam waktu dekat, termasuk tahun depan. Ia menepis anggapan bahwa rencana penyederhanaan nilai mata uang berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan, karena hal itu sepenuhnya menjadi ranah Bank Indonesia.

Purbaya menjelaskan bahwa publik kerap salah paham mengenai posisi pemerintah dalam kebijakan redenominasi. Meski rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029, pelaksanaannya masih membutuhkan pembahasan panjang. Pemerintah dan BI menargetkan Rancangan Undang-Undang Redenominasi rampung pada 2027, sementara kebijakan Rp 1.000 menjadi Rp 1 masih dalam tahap perencanaan teknis.

#RedenominasiRupiah #PurbayaYudhiSadewa #KementerianKeuangan #BankIndonesia #EkonomiIndonesia #KebijakanMoneter #UangRupiah #BI #StabilitasEkonomi #Inflasi #KeuanganNasional #KebijakanFiskal #RencanaStrategisKemenkeu #Rupiah #ReformasiMoneter #EkonomiMakro #BeritaEkonomi #UURedenominasi #NilaiTukar #PemerintahIndonesia


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved