KPK Buka Suara: Ini Alasan LHKPN Presiden Prabowo Belum Terlihat Publik


Kamis, 07 Mei 2026 | 19:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan Presiden Prabowo Subianto telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN periodik tahun 2025.

Namun hingga kini, laporan tersebut belum tampil di laman publikasi elektronik KPK karena masih dalam proses verifikasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pelaporan LHKPN Presiden dilakukan tepat waktu sesuai batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026.

Menurut KPK, lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 60 hari kerja untuk memeriksa dan memverifikasi laporan harta kekayaan sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Karena itu, pejabat yang melapor pada hari terakhir tetap dianggap memenuhi kewajiban tepat waktu.

#kontan #kontantv #kontannews #KPK #LHKPN #Prabowo #PrabowoSubianto #TransparansiPublik #HartaPejabat #GoodGovernance #PemerintahanIndonesia #PolitikIndonesia #Antikorupsi #IsuNasional #BeritaNasional #KabarPolitik #UpdateIndonesia #BreakingNews #BeritaHariIni #NewsUpdate #FaktaPolitik #IndonesiaUpdate #HeadlineNews


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved