KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menghentikan sementara operasional tiga perusahaan yang dinilai ikut menambah tekanan ekologis di hulu Daerah Aliran Sungai Batang Toru dan Garoga, Sumatera Utara.
Kebijakan itu mulai berlaku pada Sabtu, 6 Desember 2025. Selama penghentian operasional, tiga perusahaan itu wajib menjalani audit lingkungan.
Rencananya, ketiga perusahaan itu dipanggil ke kantor Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta pada 8 Desember 2025 guna menjalani pemeriksaan resmi.
Langkah ini diambil setelah banjir besar dan longsor melanda Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi udara dan darat di kawasan hulu.
#kontan #kontantv #kontannews
PLTA #Sawit #Tambang #Banjir