Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negera Kabinet Merah Putih periode 2024-2025. Tercatat ada 48 kementerian yang dibentuk Prabowo. Tujuh di antaranya merupakan Kementerian Koordinator yang menaungi sejumlah kementerian.