KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Siap-siap semua aparatus sipil negara (ASN) melaporkan harta kekayaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan revisi aturan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dengan revisi tersebut, semua ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) wajib membuat LHKPN per tahun.
Aturan yang berlaku saat ini hanya pejabat pemerintah tertentu seperti mulai dari eselon 3 yang wajib membuat LHKPN.
Perubahan ini merupakan adanya kasus eks Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
#aset #pns #kpk