Polri Terapkan Sistem Baru, Ini Poin Tiap Pelanggaran & Hukuman Tilang Poin


Senin, 13 Januari 2025 | 12:01 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri resmi menerapkan sistem tilang poin mulai Januari 2025.

Sistem ini berlaku untuk setiap pemilik SIM.

Setiap pemilik SIM akan mendapat poin maksimal 12 dan akan terpotong seiring dengan jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyampaikan, sistem tilang poin dirancang untuk memberikan konsekuensi langsung kepada pelanggar.

Pengurangan poin akan dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran.

#polri #hukuman #tilang

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved